Ujian Nasional 2010 Tetap Dilaksanakan




Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, memastikan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2010, yang dijadwalkan pada Maret 2010. Penyampaian informasi dari Menteri Pendidikan ini penting, supaya masyarakat tidak masuk ke wilayah ketidakpastian, setelah banyak gonjang – ganjing ditiadakannya Ujian Nasional. Karena, banyak sekali pengguna Situs Jejaring Sosial seperti Facebook yang berlomba – lomba memperbanyak anggota grup perihal boikot UN.


Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ujian Nasional (UN) tahun 2010 tetap bisa diselenggarakan. Alasan utamanya, gugatan spesifik hanyalah pada pelaksanaan Ujian Nasional 2005-2006. Kepala Biro Humas MA, Nurhadi menyatakan bahwa dalam amar putusan ajelis kasasi, Ujian Nasinal tidak dilarang. Nurhadi juga menambahkan, penggugat dalam gugatan terhadap Pemerintah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2008 lalu sebenarnya tidak meminta Ujian Nasional ditiadakan, namun hanya keberatan UN menjadi syarat mutlak kelulusan, sehingga metodenya harus diubah.

Komisi X Bidang Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat mempersilahkan Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan Ujian Nasional pada Maret 2010. Menurut Wakil Ketua Komisi itu, Abdul Hakam Naja, tidak fair apabila menghentikan UN sekarang, karena akan menyebabkan kekacauan. Abdul memaklumi langkah Departemen Pendidikan untuk terus menjalankan UN, mengingat anggaran dan programnya sudah terbentuk.

Penggugat meyatakan dalam pelaksanaan UN 2005-2006 menimbulkan banyak korban, mulai dari stres berat hingga bunuh diri. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional 2005-2006, tidak ada Ujian Ulangan. Sehingga, siswa hanya memiliki satu kesempatan mengikuti Ujian yang notabene menentukan kelulusan siswa tersebut. Penggugat menuding, Pemerintah hanya meningkatkan standar kelulusan Ujian Nasional tanpa melihat kesenjangan pendidikan di Indonesia, ketimpangan kualitas guru, serta fasilitas pendukung yang tidak memadai.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri menyatakan Pemerintah lalai memenuhi dan melindungi hak asasi manusia, khusunya hak atas pendidikan. Majelis memerintahkan Pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan Ujian Nasional.

Majelis juga memerintahkan tergugat mengambil langkah nyata untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik akibat penyelenggaraan Ujian Nasional serta memerintahkan Pemerintah meninjau kembali Pendidikan Nasional. Majelis Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Majelis Kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut. Sebagian kalangan menafsirkan putusan itu berarti Ujian Nasional wajib ditiadakan.

Namun, hal ini ditampik oleh Mahkamah. Selain karena larangan Ujian tidak tercantum dalam putusan, Nurhadi berpendapat penggugat spesifik menggugat UN tahun 2005-2006. Sehingga, menurut Nurhadi, putusan tak berlaku untuk Ujian berikutnya. Pemerintah dinilai telah tampak memperbaiki pendidikan nasional. Seperti yang tercantum dalam eksepsi Pemerintah di Pengadilan, Pemerintah sudah melakukan perbaikan – perbaikan, seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan pelaksanaan Ujian Ulang.

Hakam mengingatkan, jika ada resiko penolakan atau boikot seperti yang sudah terjadi di Situs Jejaring Sosial seperti Facebook terhadap UN, Pemerintah harus berani menghadapinya. Hakam menambahkan, barulah 2011 nanti, pihaknya akan melakukan evaluasi. Caranya, dengan memanggil Departemen Pendidikan, Badan Standar Pendidikan, dan LSM. Apakah nantinya UN masih ada, berubah bentuk, atau justru ditiadakan sama sekali, akan diputuskan usai evaluasi.



1 comment

Pelangi said...

Tuker link master, thanks !

Post a Comment

Terima kasih telah membaca Postingan saya, tapi jangan lupa untuk berkomentar. Silahkan berkomentar dengan tetap menjaga kesopanan, dan mohon jangan SPAM, terima kasih...

Dapatkan update artikel dari saya, langsung ke E-mail Anda. Gratisss !!! Cukup dengan memasukkan alamat E-mail Anda, lalu klik Subscribe, lalu Login ke Email Anda dan klik Link Verifikasi, mudah bukan ...

 
Blog Master Zukhruf dimiliki oleh Irfan Madani Zukhruf