BPOM Memperketat Impor Plastik


Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) meminta Departemen Perdagangan memperketat impor plastik. Permintaan tersebut terkait dengan hasil pengujian tehadap keamanan bahan plastik, yang dapat melepaskan bahan berbahaya ke dalam makanan. Ketua Badan Pengawas Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan, untuk melindungi kesehatan masyarakat, produk impor harus memenuhi ketentuan food grade ( aman untuk bahan makanan ). Menurutnya, pada seluruh produk harus tertera logo segitiga, yang menjadi tanda pengenal kandungan plastik tersebut.


Logo segitiga dengan kode angka satu hingga tujuh tersebut selanjutnya akan disosialisasi agar masyarakat dapat memilih produk plastik mana yang sesuai dengan peruntukannya. Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman menuturkan, pihaknya masih mempelajari permintaan dari Badan Pengawas. “Tata caranya akan dilakukan di tingkat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.”

Sekretaris Jenderal Industri Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia Budi Susanto mendukung permintaan Badan Pengawas. Namun, dia meminta agar Industri diberi masa transisi, minimal enam bulan, untuk penyesuaian.

Pada Juni 2009, Badan Pengawas menemukan, sekitar 30 peralatan makan melamin yang dijual dan beredar di masyarakat bisa melepaskan formalin, yang membahayakan kesehatan. Produk tersebut kebanyakan diimpor dari Cina, dan berpotensi menimbulkan kanker, kerusakan ginjal, dan penyakit lainnya.



1 comment

safru said...

Ya setuju tuh karena selama ini banyak dari kita yang g tahu maksud angka dalam segitiga yang ada di setiap kemasan botol.

Post a Comment

Terima kasih telah membaca Postingan saya, tapi jangan lupa untuk berkomentar. Silahkan berkomentar dengan tetap menjaga kesopanan, dan mohon jangan SPAM, terima kasih...

Dapatkan update artikel dari saya, langsung ke E-mail Anda. Gratisss !!! Cukup dengan memasukkan alamat E-mail Anda, lalu klik Subscribe, lalu Login ke Email Anda dan klik Link Verifikasi, mudah bukan ...

 
Blog Master Zukhruf dimiliki oleh Irfan Madani Zukhruf