Pengesahan Undang - Undang Tipikor


Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah melalui sidang paripurna terakhir DPR RI periode 2004-2009 di Gedung MPR/DPR, Jln. Gatot Subroto, Selasa (29/9).

Undang-undang yang terdiri atas 40 pasal tersebut dinilai kontroversial oleh sebagian masyarakat karena ada beberapa pasal yang justru melemahkan pemberantasan korupsi. UU ini juga dinilai memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi (KPPK) akan melakukan judicial review terhadap UU ini, khususnya pada pasal yang dianggap melemahkan kewenangan KPK dan pemberantasan korupsi tersebut.


"Masih banyak pasal yang melemahkan eksistensi KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kami segera mengajukan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (29/9) seusai pengesahan UU Pengadilan Tipikor tersebut.

Pasal yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK antara lain Pasal 1 angka 4 terkait penuntutan, Pasal 3 mengenai kedudukan pengadilan tipikor yang ada di tiap kabupaten/kota, Pasal 28 mengenai penyadapan, serta Pasal 12 hingga pasal 16 tentang hakim ad hoc yang sama sekali tidak menyebutkan berapa komposisi hakim ad hoc dibandingkan dengan hakim karier.

"Dalam Pasal 1 huruf 4 hanya disebutkan, penuntut umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut kami, ini sangat rancu, karena tidak disebutkan dengan jelas peraturan perundang-undangan yang mana. UU KPK atau UU Kejaksaan? Seharusnya dalam UU tersebut disebutkan saja secara gamblang bahwa penuntut umum berdasarkan UU KPK," ujar Febri.

Selain itu, ia juga mempertanyakan Pasal 28 tentang alat bukti termasuk penyadapan sebagai alat bukti. "Dari awal pro dan kontranya itu ada opsi yang menyebutkan, KPK jika mau melakukan penyadapan perlu izin ketua pengadilan. Tetapi, dalam penjelasan Pasal 28 itu tidak dijelaskan dengan terperinci," katanya lagi.

Yang lebih memprihatinkan, kata Febri, dalam UU Pengadilan Tipikor tidak disebutkan berapa komposisi perbandingan antara hakim karier dan hakim ad hoc. Hakim karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tipikor. Sedangkan hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan UU sebagai hakim tipikor.

"Kami jelas menginginkan hakim ad hoc lebih banyak dari hakim karier, 3 banding 2. Karena hakim karier itu mencetak rekor sebagai hakim yang sering membebaskan koruptor," ujarnya.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Ketua Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara mengatakan, RUU tersebut sudah berupaya mengakomodasikan masukan dari berbagai pihak. Ia juga membantah ada upaya pemangkasan kewenangan KPK dalam RUU Pengadilan Tipikor.

"Penuntutan itu bisa dilakukan penyidik kejaksaan maupun KPK. Walau tidak secara lugas disebutkan berdasarkan UU Kejaksaan atau UU KPK, pada dasarnya KPK bisa melakukan penuntutan dan membawa ke Pengadilan Tipikor setiap koruptor yang ditanganinya," katanya.

Tentang penyadapan, Dewi juga menegaskan, KPK tidak perlu meminta izin kepada ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan. "Institusi hukum, baik KPK, kepolisian maupun kejaksaan bisa melakukan penyadapan. Asal sesuai dengan perundang-undangan," ucapnya. (A-154)***

Sumber : Pikiran Rakyat

Tags : Akhirnya Undang - undang tipikor disahkan, uu tipikor disahkan dpr, pengesahan undang-undang tipikor, kpk dan uu tipikor



0 comments

Post a Comment

Terima kasih telah membaca Postingan saya, tapi jangan lupa untuk berkomentar. Silahkan berkomentar dengan tetap menjaga kesopanan, dan mohon jangan SPAM, terima kasih...

Dapatkan update artikel dari saya, langsung ke E-mail Anda. Gratisss !!! Cukup dengan memasukkan alamat E-mail Anda, lalu klik Subscribe, lalu Login ke Email Anda dan klik Link Verifikasi, mudah bukan ...

 
Blog Master Zukhruf dimiliki oleh Irfan Madani Zukhruf